
Aktor Adly Fairuz terancam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp3,65 miliar terkait janji meloloskan seorang calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol). Situasi ini menyusul laporan pidana yang telah naik ke tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Timur sejak Juni 2025, serta gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut ganti rugi hampir Rp5 miliar.
Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika seorang perantara bernama Agung Wahyono menawarkan jasa kepada Abdul Hadi, ayah dari calon taruna, untuk membantu anaknya lolos tes masuk Akpol. Agung Wahyono mengaku diperintah oleh Adly Fairuz, yang disebut-sebut mengeklaim memiliki koneksi dan pengaruh besar karena merupakan cucu dari salah satu mantan penguasa di Indonesia. Untuk meyakinkan korban, Adly Fairuz diduga menggunakan alias "Jenderal Ahmad," yang belakangan diketahui diambil dari nama tengahnya, Adly Ahmad Fairuz.
Abdul Hadi kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp3,65 miliar secara bertahap melalui Agung Wahyono, dengan keyakinan uang tersebut akan disalurkan kepada "Jenderal Ahmad" untuk melancarkan proses kelulusan anaknya. Namun, anak korban gagal lolos Akpol pada seleksi tahun 2023 dan kembali gagal pada tahun 2024. Kegagalan berulang ini memicu kecurigaan Abdul Hadi, yang kemudian meminta dipertemukan langsung dengan "Jenderal Ahmad." Pertemuan yang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada awal tahun 2024 mengungkap identitas asli "Jenderal Ahmad" sebagai Adly Fairuz.
Kuasa hukum Abdul Hadi, Farly Lumopa, menjelaskan bahwa pihaknya sempat menempuh jalur kekeluargaan dan melakukan somasi kepada Adly Fairuz, namun tidak mendapat respons positif. Kesepakatan pengembalian dana sebesar Rp3,65 miliar plus 15% dari totalnya sempat dibuat di hadapan notaris Yoko Verra Mokoagow, dengan skema cicilan Rp500 juta per bulan yang dimulai sejak awal tahun 2025 hingga September 2025. Namun, Adly Fairuz baru membayarkan Rp500 juta dan sisanya tidak dipenuhi, memicu gugatan wanprestasi.
Saat ini, Adly Fairuz menghadapi dua jalur hukum: gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut ganti rugi materiil dan imateriil mencapai hampir Rp5 miliar, serta laporan pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP) di Polres Metro Jakarta Timur. Farly Lumopa menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menemukan aliran dana ke kantong Adly Fairuz melalui perantara, dan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik dianggap cukup kuat untuk menjeratnya secara pidana. Lumopa menambahkan, status kasus pidana sudah naik ke tahap penyidikan, dan kemungkinan besar Adly Fairuz akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Keterlibatan Adly Fairuz dalam dugaan penipuan seleksi Akpol ini menyoroti risiko yang dihadapi masyarakat dalam upaya memuluskan jalur masuk institusi pendidikan negeri, terutama melalui jalan pintas yang tidak prosedural. Kasus ini juga berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap citra publik dan karir sang aktor di industri hiburan Indonesia, mengingat beratnya tuduhan penipuan miliaran rupiah yang menyangkut lembaga negara seperti Akpol. Perkembangan kasus ini akan menjadi sorotan publik dan penentu arah hukum bagi Adly Fairuz.