Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Adly Fairuz Beri Jawaban Resmi Terkait Gugatan Wanprestasi Rp 5 Miliar

2026-01-10 | 17:18 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-10T10:18:24Z
Ruang Iklan

Adly Fairuz Beri Jawaban Resmi Terkait Gugatan Wanprestasi Rp 5 Miliar

Kuasa hukum aktor Adly Fairuz, Andy RH Gultom, menanggapi gugatan wanprestasi senilai hampir Rp 5 miliar yang dilayangkan Abdul Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026), dengan menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan berpotensi merusak nama baik kliennya. Gultom menegaskan bahwa tidak ada unsur wanprestasi, penipuan, atau kerugian riil yang dapat dibuktikan, justru mengindikasikan upaya penggiringan opini publik yang tidak patut.

Gugatan perdata ini bermula ketika Abdul Hadi menuduh Adly Fairuz menjanjikan kelulusan anaknya ke Akademi Kepolisian (Akpol) dengan imbalan uang sebesar Rp 3,65 miliar. Menurut kuasa hukum Abdul Hadi, Farly Lumopa, uang tersebut diserahkan secara tunai melalui perantara pada tahun 2023 dan 2024, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi karena anak Abdul Hadi gagal dalam seleksi Akpol dua kali berturut-turut, dan kesempatan ketiga tertutup karena faktor usia. Lumopa juga mengungkapkan bahwa Adly sempat menggunakan identitas "Jenderal Ahmad" untuk meyakinkan korban, yang belakangan diketahui merujuk pada nama tengah Adly sendiri, Adly Ahmad Fairuz.

Setelah kegagalan tersebut, kedua belah pihak sempat menyepakati pengembalian dana di hadapan notaris pada tahun 2025. Perjanjian tersebut mengatur cicilan sebesar Rp 500 juta per bulan, dimulai pada awal tahun 2025 dan lunas pada September 2025. Namun, Adly Fairuz diduga hanya melakukan satu kali pembayaran sebesar Rp 500 juta pada Mei 2025, dan setelah itu komunikasi terputus tanpa realisasi janji pengembalian dana. Ketidakpatuhan ini mendorong Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026, menuntut hampir Rp 5 miliar, yang mencakup sisa dana pokok, denda keterlambatan Rp 100 juta per hari, serta kerugian imateril.

Di sisi lain, Gultom membantah keras tuduhan tersebut, menyatakan bahwa Adly Fairuz tidak pernah memiliki niat menipu atau menjanjikan kelulusan. Ia menjelaskan bahwa peran kliennya hanya sebatas membantu perantara komunikasi, bukan sebagai penerima atau penguasa dana yang disengketakan. Gultom juga mempertanyakan kedudukan hukum Abdul Hadi sebagai penggugat, dengan argumen bahwa uang yang disengketakan bukan milik penggugat melainkan pihak lain. Ia merujuk pada Surat Perjanjian Pengembalian Uang tanggal 14 April 2025 yang didaftarkan di hadapan notaris, di mana baik penggugat maupun pihak lain yang tercantum di dalamnya disebut tidak memiliki hak kepemilikan atas uang tersebut, sehingga dalil gugatan dianggap kontradiktif. Meskipun demikian, Gultom menyebut Adly Fairuz telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana sebesar Rp 500 juta langsung ke rekening penggugat.

Selain gugatan perdata, kasus ini juga merambat ke jalur pidana. Laporan dugaan penipuan dan penggelapan telah diajukan ke Polres Metro Jakarta Timur sejak Juni 2025 dan kini statusnya telah naik ke tahap penyidikan, dengan potensi Adly Fairuz ditetapkan sebagai tersangka. Farly Lumopa menyebut penyidik kepolisian telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk aliran dana yang disebut masuk ke Adly Fairuz melalui perantara, dan seluruh saksi telah dimintai keterangan. Kasus hukum ini mencuat di tengah kabar perceraian Adly Fairuz dengan Angbeen Rishi, yang juga terjadi dalam kurun waktu berdekatan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau mengingat implikasinya yang luas terhadap citra publik Adly Fairuz dan preseden bagi kasus-kasus serupa yang melibatkan figur publik.