
Industri musik nasional tengah memasuki babak baru yang krusial dengan reformasi sistem royalti dan percepatan digitalisasi. Perubahan signifikan ini dipicu oleh diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025. Regulasi ini memusatkan fungsi penghimpunan dan pendistribusian royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), secara aktif menyesuaikan tata kelolanya untuk menghadapi era baru ini. Hal tersebut menjadi sorotan utama dalam Rapat Umum Anggota (RUA) WAMI 2025 yang digelar di Balai Sudirman, Jakarta, pada Kamis, 11 Desember 2025. President Director WAMI, Adi Adrian, menegaskan komitmen untuk menjaga hak ekonomi pencipta dan penerbit musik agar tetap terlindungi di tengah perubahan kebijakan yang membawa implikasi besar bagi ekosistem musik.
Sistem digital menjadi tulang punggung reformasi ini. LMKN telah meluncurkan sistem pembayaran royalti digital terbaru bernama INSPIRATION pada 6 Oktober 2025, yang mengimplementasikan kebijakan "Satu Pintu" (One Gate Policy). Melalui platform daring ini, pengguna komersial di 11 sektor usaha dapat mengajukan lisensi dan membayar royalti. Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menyatakan bahwa digitalisasi ini berpotensi meningkatkan nilai royalti secara signifikan dan mempercepat distribusi kepada pencipta dan musisi.
Sementara itu, WAMI juga memperkuat sistem digital internalnya melalui pengembangan ATLAS. Versi terbaru, ATLAS 2.0, disiapkan untuk implementasi pada tahun 2026 dengan fitur otomatisasi administrasi dan dasbor yang lebih intuitif untuk registrasi dan pemutakhiran data anggota, serta akan terintegrasi dengan sistem monitoring Pronto.
Kinerja WAMI sepanjang tahun 2024 menunjukkan tren positif yang signifikan. Penghimpunan royalti mencapai Rp 176,24 miliar, didorong oleh pertumbuhan pendapatan digital sebesar 28 persen menjadi Rp 130,78 miliar. Platform seperti YouTube, Meta, TikTok, Spotify, dan Apple Music menjadi kontributor utama berkat perbaikan pelaporan penggunaan musik. Royalti dari sektor konser dan acara langsung juga mencatat kenaikan tertinggi dalam lima tahun terakhir, melonjak delapan kali lipat menjadi Rp 16,52 miliar pada tahun 2024, dari sekitar 200-300 konser pada tahun 2023 menjadi 1.100 konser. Penghimpunan royalti dari kerja sama internasional melalui 63 CMO di 57 negara juga naik menjadi Rp 19,21 miliar.
Total penyaluran royalti oleh WAMI pada tahun 2024 mencapai Rp 126,33 miliar. Memasuki tahun 2025, terjadi perubahan regulasi yang berdampak langsung pada pendistribusian royalti. Hingga November 2025, distribusi royalti mengalami penurunan 12 persen setelah fungsi perlisensian LMK dibekukan. WAMI telah menyerahkan dana sebesar Rp 64 miliar kepada LMKN untuk proses verifikasi, dan sebesar Rp 36,9 miliar telah dikembalikan untuk didistribusikan kepada anggota pada periode ketiga tahun 2025 (Mei-September).
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi, WAMI telah menyiapkan skema distribusi baru yang akan dilakukan tiga kali dalam setahun mulai tahun 2025. Peningkatan jumlah anggota WAMI yang kini mencapai 5.671 pencipta dan 118 penerbit juga menjadi fondasi kuat untuk memperluas perlindungan hak cipta dan memperbaiki ekosistem musik nasional. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyambut baik penguatan struktur organisasi WAMI yang kini memiliki divisi operasi, hukum, keanggotaan, dan digital yang lebih modern, yang diharapkan dapat menjadi model pengelolaan industri musik yang semakin profesional.