
Uya Kuya, presenter sekaligus anggota DPR RI, hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pencurian terkait penjarahan rumahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 3 Desember 2025. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 590/Pid.B/2025/PN, menyeret tiga orang terdakwa yakni Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah, serta Dimas Dwiki Rhamadani. Saat tiba di pengadilan, Uya Kuya menyatakan kondisinya baik dan siap memberikan keterangan, meski enggan berkomentar panjang mengenai jalannya persidangan.
Insiden penjarahan yang menimpa kediaman Uya Kuya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, terjadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 21.50 hingga 22.30 WIB. Ratusan massa dilaporkan menggeruduk dan menjarah isi rumahnya, menyebabkan kerusakan parah. Berbagai barang berharga dijarah, mulai dari kursi, meja, lemari, televisi, peralatan elektronik, pakaian, hingga pagar dan piano. Salah satu barang yang dicuri adalah televisi LG 60 inci, yang terlihat dibawa oleh terdakwa Reval Ahmad Jayadi. Selain itu, kucing-kucing peliharaan Uya Kuya juga turut diambil oleh massa. Kondisi rumah dilaporkan porak-poranda, dengan kaca pecah dan coretan "polisi pembunuh" di dinding.
Menurut Uya Kuya, ia sebenarnya meninggalkan rumah sekitar dua jam sebelum kejadian untuk mengurus keluarga, sementara mertua, adik ipar, kerabat, karyawan, dan kreator konten Catboy beserta keluarganya masih berada di lokasi. Mertuanya sempat keluar dari rumah sekitar 30-40 menit sebelum penjarahan terjadi, hanya membawa empat baju dan meninggalkan surat-surat penting. Uya Kuya mengaku tidak menyangka situasi akan menjadi anarkis, awalnya mengira hanya akan ada demo. Ia juga menyebut bahwa polisi sudah ada di sekitar lokasi, namun jumlahnya tidak sebanding dengan massa yang membludak.
Dalam kesaksiannya di berbagai kesempatan, Uya Kuya menyampaikan keikhlasannya atas kerugian materi yang dialami, namun ia mengaku sangat sedih karena kucing-kucing peliharaannya ikut dijarah. Ia juga sempat mengklarifikasi bahwa beredarnya video-video hoaks, termasuk video lama dirinya berjoget di Sidang Tahunan MPR, telah disalahartikan dan dinarasikan seolah-olah mengejek netizen atau terkait kenaikan gaji.
Pasca-kejadian, Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sembilan orang terduga pelaku yang kemudian bertambah menjadi 12 tersangka. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari provokator hingga penjarah, dan beberapa di antaranya melakukan perlawanan terhadap petugas. Massa yang terlibat diketahui berasal dari berbagai wilayah, termasuk warga sekitar, Bekasi, dan Tanjung Priok. Meskipun proses hukum berjalan, Uya Kuya sempat memutuskan untuk mencabut laporan polisi terhadap beberapa pelaku setelah bertemu dengan mereka, seperti salah satu pelaku yang mencuri AC, dan menyampaikan pemaafan. Sherina Munaf juga dijadwalkan hadir untuk memberikan kesaksian dalam persidangan ini.