
Inara Rusli, selebriti yang sebelumnya melaporkan pengusaha Insanul Fahmi atas dugaan penipuan status pernikahan, secara resmi mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Senin, 29 Desember 2025. Keputusan ini diambil setelah serangkaian mediasi keluarga dan pernyataan Inara yang menegaskan kepatuhannya terhadap status Insanul Fahmi sebagai suaminya secara agama.
Inara Rusli sebelumnya mengajukan laporan polisi pada 1 Desember 2025, menuduh Insanul Fahmi melakukan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP, menyusul pengakuannya bahwa ia tidak mengetahui Insanul Fahmi masih terikat pernikahan sah dengan Wardatina Mawa ketika mereka melangsungkan pernikahan siri pada Agustus 2025. Penarikan laporan ini diungkapkan Inara Rusli dengan alasan utama, "Saya harus mendengarkan dan patuh terhadap suami saya karena biar bagaimanapun saudara Insan sudah menjadi suami saya," merujuk pada ikatan pernikahan sirinya. Pernikahan siri tersebut diakui Inara sebagai sah dan halal secara syariat, sebuah pandangan yang diperkuat oleh nasihat dari ulama Buya Yahya.
Insanul Fahmi, seorang pengusaha muda lulusan Ilmu Komputer dari Universitas Indonesia, diketahui menikah secara sah dengan Wardatina Mawa pada 27 Januari 2019. Konflik ini meruncing setelah Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli atas dugaan perzinaan dan pernikahan diam-diam tanpa izin, dengan bukti rekaman CCTV yang kemudian juga menjadi dasar laporan Inara Rusli terkait dugaan pelanggaran UU ITE atas penyebaran rekaman tersebut.
Meskipun laporan penipuan oleh Inara Rusli telah dicabut, laporan pidana yang diajukan oleh Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli terkait dugaan perzinaan masih terus berjalan di kepolisian. Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, menyatakan bahwa perdamaian ini adalah hasil dari itikad baik yang ditunjukkan oleh pihak Insanul Fahmi dan pertemuan antar keluarga, namun tidak melibatkan Wardatina Mawa. Situasi ini menyoroti kompleksitas hukum dan sosial dalam kasus pernikahan siri di Indonesia, di mana pengakuan agama seringkali bertabrakan dengan legalitas negara. Keputusan Inara Rusli untuk mengedepankan kepatuhan terhadap suami siri, meskipun belum terdaftar secara negara, mencerminkan adanya pengaruh ajaran agama yang kuat dalam pengambilan keputusan personal figur publik, bahkan di tengah sorotan media dan implikasi hukum yang berlanjut. Ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai otonomi perempuan dalam mengambil keputusan hukum, terutama ketika dihadapkan pada tekanan domestik atau nasihat keagamaan, serta bagaimana hal ini membentuk narasi publik dan preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan.