Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Piyu dan Badai Kopi Darat: Royalti Musik Masih Jadi Sorotan?

2025-12-07 | 17:55 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-07T10:55:30Z
Ruang Iklan

Piyu dan Badai Kopi Darat: Royalti Musik Masih Jadi Sorotan?

Jakarta, 7 Desember 2025 – Musisi kawakan Piyu Padi dan Badai eks Kerispatih baru-baru ini terlihat nongkrong bareng di Buntu Coffee, Kitchen & Space, Tebet, Jakarta Selatan, pada 1 Oktober 2025 lalu. Pertemuan kedua ikon musik yang dikenal vokal menyuarakan hak cipta dan royalti ini sempat memicu spekulasi apakah diskusi penting mengenai polemik royalti musik kembali menjadi agenda mereka. Namun, Piyu dan Badai menegaskan bahwa obrolan mereka kala itu justru jauh dari urusan royalti yang kerap memanaskan industri musik tanah air.

Piyu mengungkapkan bahwa perbincangan mereka mengalir santai dan ringan. "Kalau nongkrong sih ngomongin sesuatu yang ringan-ringan aja ya," tutur Piyu. Badai pun menambahkan, "Engga lah (ngomongin royalti) kita engg usah bikin pusing juga. Ringan-ringan dan random aja." Keduanya justru menikmati kecintaan mereka pada kopi nusantara dan berharap kedai kopi tersebut dapat menjadi wadah bagi musisi-musisi baru.

Meski demikian, bukan berarti isu royalti telah mereda dari perhatian Piyu dan Badai secara individu. Sebagai Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu dikenal sangat gigih memperjuangkan hak-hak pencipta lagu. Ia bahkan pernah blak-blakan mengungkapkan kekecewaannya lantaran hanya menerima royalti sebesar Rp125.782 dari salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Angka ini menjadi sorotan yang mengindikasikan kesenjangan ekonomi yang signifikan antara pencipta lagu dengan pengguna karyanya. Piyu juga sempat mendesak pembubaran LMKN jika lembaga tersebut tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik.

Polemik royalti musik memang masih menjadi perbincangan hangat di kalangan musisi dan pelaku industri. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa potensi ekonomi dari royalti musik di Indonesia bisa mencapai Rp2,5 triliun hingga Rp3 triliun per tahun, namun realisasinya saat ini baru sekitar Rp200 miliar. Angka ini sangat timpang jika dibandingkan dengan Malaysia yang penduduknya jauh lebih sedikit namun mampu mengumpulkan Rp600 miliar.

Dalam perkembangan terbaru, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada 4 Desember 2025 baru saja merampungkan verifikasi royalti digital senilai Rp39,4 miliar kepada para LMK untuk periode Mei hingga September 2025. LMKN mengakui adanya keterlambatan dalam proses verifikasi ini, salah satunya disebabkan oleh digitalisasi. Sementara itu, Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 yang digelar pada 8-11 Oktober juga membahas isu royalti musik sebagai salah satu agenda utamanya, mendorong reformasi tata kelola royalti musik.

Terlepas dari perbincangan ringan saat nongkrong, komitmen Piyu dan Badai terhadap perbaikan sistem royalti musik di Indonesia tetap tak tergoyahkan, sejalan dengan tuntutan banyak musisi lainnya untuk sistem yang lebih transparan dan adil.