
Penerbit Jepang Shueisha secara resmi mengonfirmasi bahwa buku "ONEPIECE" setebal 21.450 halaman yang dijual seharga 1.900 euro, setara dengan sekitar Rp 28 juta, oleh penerbit Prancis JBE Books adalah produk tidak resmi dan tidak berizin. Penampakan buku yang disebut sebagai karya seni avant-garde tersebut, meskipun mustahil untuk dibaca secara fisik, memicu perdebatan sengit di media sosial dan menyoroti kompleksitas isu hak cipta dalam pasar global.
Buku "ONEPIECE" merupakan kompilasi dari 102 volume pertama manga populer karya Eiichiro Oda, yang dicetak dalam satu jilid tunggal dengan ukuran 12 x 18,5 x 80 cm. Seniman Ilan Manouach dikreditkan sebagai pencipta "materialisasi ekosistem yang jenuh oleh media" ini, dengan hanya 50 eksemplar edisi terbatas yang dijual dan dilaporkan telah habis terjual. JBE Books berargumen bahwa karya tersebut tidak melanggar hak cipta karena esensinya sebagai objek seni yang tidak bisa dibaca, alih-alih sebagai publikasi bacaan konvensional.
Namun, Shueisha, pemegang hak cipta asli manga One Piece, dengan tegas membantah klaim tersebut. Keita Murani, perwakilan dari divisi hak cipta internasional Shueisha, menyatakan, "Kami tidak memberikan izin kepada mereka." Murani lebih lanjut menegaskan bahwa pemegang lisensi resmi untuk penerbitan manga One Piece di Prancis adalah Glénat. Konfirmasi ini menggarisbawahi bahwa setiap reproduksi atau distribusi karya berhak cipta tanpa izin eksplisit dari pemegang hak, terlepas dari tujuan atau formatnya, merupakan pelanggaran.
Fenomena ini, meskipun berasal dari Prancis, memiliki resonansi kuat di Indonesia, pasar manga yang besar dan masih bergulat dengan isu pembajakan. Elex Media Komputindo adalah distributor resmi manga One Piece di Indonesia, yang telah menerbitkan lebih dari 106 volume sejak tahun 2002. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia secara jelas melindungi karya tulis, termasuk buku dan komik, memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengontrol penggunaan, distribusi, dan reproduksi karyanya. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta.
Sejarah peredaran komik ilegal di Indonesia bukan hal baru. Sebelum Elex Media Komputindo mendapatkan lisensi resmi, versi bajakan One Piece sempat beredar luas melalui penerbit tidak resmi seperti Seventh Heaven. Meskipun kualitas cetakan dan terjemahan seringkali buruk, komik ilegal ini terkadang direspons positif oleh sebagian konsumen karena ketersediaan judul-judul tertentu yang belum diterbitkan secara resmi. Data terbaru menunjukkan masih ada ribuan situs pembajakan manga di dunia, termasuk yang menargetkan pembaca Indonesia, meskipun upaya penutupan terus dilakukan oleh berbagai pihak, seperti Kakao Entertainment yang berhasil memblokir jutaan kasus pembajakan dan menutup situs ilegal di Indonesia pada tahun 2024.
Insiden buku "ONEPIECE" JBE Books menegaskan kembali tantangan global dalam melindungi kekayaan intelektual di era digital, di mana bentuk-bentuk pelanggaran dapat berevolusi melampaui penggandaan tradisional. Bagi industri kreatif, pelanggaran hak cipta semacam ini tidak hanya merugikan secara ekonomi bagi penerbit dan pencipta asli, tetapi juga merusak ekosistem kreatif secara keseluruhan. Para ahli hukum kekayaan intelektual menekankan pentingnya kesadaran publik dan penegakan hukum yang konsisten untuk menghormati karya intelektual sebagai aset berharga. Perusahaan penerbitan dan pemegang hak cipta terus beradaptasi dengan mengembangkan strategi baru, termasuk pemanfaatan teknologi dan kerja sama lintas batas, untuk memerangi pembajakan dan memastikan bahwa nilai serta kerja keras para kreator dihargai.