
Artis kontroversial Nikita Mirzani telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Selasa, 16 Desember 2025, dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 4 miliar terhadap dokter Reza Gladys. Langkah ini diambil menyusul putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang justru memperberat vonisnya menjadi enam tahun penjara.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menegaskan bahwa pengajuan kasasi ini didasari keyakinan kliennya tidak pernah melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan. "Alasan kami mengajukan Kasasi karena masih dengan keyakinan perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh Nikita Mirzani," kata Usman Lawara. Pihak Nikita Mirzani meyakini bahwa putusan banding tersebut sarat kekeliruan dan tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya terjadi di persidangan.
Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, pada saat itu, ia dinyatakan tidak terbukti melakukan TPPU.
Putusan banding yang dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 Desember 2025 mengubah sebagian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pengancaman melalui media elektronik dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Alhasil, hukuman Nikita diperberat dari empat tahun menjadi enam tahun penjara, disertai denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Unsur TPPU yang dinilai terbukti menjadi faktor utama pemberatan hukuman ini.
Meskipun menyadari adanya potensi risiko hukuman yang kembali dinaikkan di tingkat kasasi, tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan tidak gentar. Mereka menekankan bahwa inisiatif awal upaya hukum banding juga dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kita ini bukan dukun, bukan paranormal yang bisa meraba masa depan. Kalau saya tahu kalau saya Kasasi, kita tahu kasasi nanti akan tambah, kita gak kasasi. Tapi apa yang kita punya adalah keyakinan," ujar Usman Lawara, menegaskan bahwa keputusan kasasi diambil berdasarkan keyakinan dan prinsip pembelaan.