
Setelah periode kebingungan dan ancaman hukum, pusat-pusat perbelanjaan di Indonesia kini dapat memutar musik secara legal dengan kepastian yang lebih besar, menyusul penyempurnaan kerangka regulasi dan implementasi sistem pembayaran royalti satu pintu oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik menjadi pijakan utama, yang kemudian diperkuat oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 yang menetapkan tarif royalti spesifik untuk berbagai jenis penggunaan komersial, termasuk pertokoan.
Latar belakang polemik royalti musik di ruang komersial telah menjadi isu krusial selama bertahun-tahun. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti terfragmentasi dan kurang transparan, seringkali menyebabkan sengketa antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dengan para pelaku usaha. Ketidakjelasan ini memuncak pada tahun 2025 ketika sejumlah pelaku usaha, termasuk waralaba restoran, menghadapi tuntutan royalti yang substansial, bahkan mencapai miliaran rupiah, yang mendorong banyak pengelola mal dan gerai ritel untuk menghentikan pemutaran musik guna menghindari risiko hukum. Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) bahkan sempat menginstruksikan anggotanya untuk tidak memutar musik karena penolakan negosiasi tarif yang dianggap tidak masuk akal.
Namun, situasi mulai berubah signifikan. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan bahwa kewajiban membayar royalti musik bukanlah hal baru dan banyak anggotanya telah patuh serta aktif melakukan pembayaran sejak lama, bahkan meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM atas kepatuhan tersebut. Wakil Ketua Umum APPBI Sugwantono Tanto menegaskan, komitmen ini didasari pemahaman bahwa pusat perbelanjaan modern telah berevolusi menjadi ruang publik multifungsi yang bersinggungan dengan hiburan dan edukasi, bukan sekadar tempat transaksi.
Kunci dari perubahan ini adalah peran sentral LMKN sebagai lembaga bantu pemerintah non-APBN yang diamanatkan Undang-Undang Hak Cipta untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN kini beroperasi dengan prinsip sistem satu pintu (one-gate system) untuk mempermudah proses lisensi dan pembayaran. Untuk pertokoan, tarif royalti yang berlaku adalah Rp4.000 per meter persegi per tahun untuk 500 meter pertama, dan Rp1.000 per meter persegi untuk luas di atas 5.000 meter. Pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi LMKN, menjadikan prosesnya lebih praktis dan transparan.
Transformasi digital juga menjadi prioritas LMKN. Pada Oktober 2025, LMKN menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pengelolaan royalti musik paling transparan di Asia Tenggara melalui platform digital nasional bernama INSPIRATION (Integrated System of Public Performing Rights Administration System). Marcellius Kirana Hamonangan Siahaan, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, menjelaskan bahwa digitalisasi ini kunci untuk memastikan setiap rupiah royalti tersalurkan secara adil dan efisien kepada pencipta dan pemegang hak cipta, berbasis data digital terintegrasi. Sistem ini mencakup 11 LMK yang berada di bawah koordinasi LMKN, yang terdiri dari LMK Hak Cipta (Pencipta) dan LMK Hak Terkait (Produser Fonogram, Artis Penampil/Performer). LMKN telah melakukan verifikasi, validasi, dan penghitungan royalti berdasarkan data karya yang diunggah melalui sistem Digital Information Song (DIS).
Implikasi dari tata kelola yang lebih terstruktur ini sangat luas. Bagi pencipta dan musisi, ini berarti kepastian atas hak ekonomi mereka, mendorong iklim berkarya yang lebih adil. Sementara itu, bagi pelaku usaha, sistem yang jelas menghilangkan ketakutan akan tuntutan hukum dan memungkinkan mereka untuk memanfaatkan musik sebagai elemen strategis guna meningkatkan pengalaman pengunjung dan suasana komersial tanpa kekhawatiran. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bogor, Atep Budiman, mengakui bahwa musik adalah bagian vital dari identitas tempat usaha dan berharap ekosistem musik dapat berjalan dengan baik dan saling menguntungkan.
Meskipun demikian, tantangan masih ada. Sosialisasi masif dan terarah masih diperlukan untuk memastikan semua pelaku usaha memahami kewajiban dan mekanisme pembayaran. Skema tarif proporsional yang mempertimbangkan kemampuan usaha kecil menengah juga terus menjadi perhatian. Selain itu, transparansi distribusi royalti kepada pencipta dan musisi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia, seperti yang disoroti oleh beberapa pihak. Revisi Undang-Undang Hak Cipta juga sedang dalam proses, dengan LMKN dan pemangku kepentingan lainnya turut menjadi tim perumus untuk memastikan ekosistem musik tetap kondusif. Dengan langkah-langkah ini, masa depan pemutaran musik di pusat perbelanjaan di Indonesia tampak menuju ke arah yang lebih tertata dan menguntungkan semua pihak dalam ekosistem industri kreatif.