
Kecerdasan buatan (AI) secara fundamental telah mengubah lanskap industri musik global, menghadirkan spektrum peluang inovatif sekaligus kekhawatiran signifikan yang membayangi hak cipta, otentisitas, dan keberlangsungan karier musisi manusia. Pasar musik AI diproyeksikan tumbuh sebesar 35% pada akhir tahun 2024, menandakan langkah besar menuju integrasi AI dalam setiap aspek kreasi, produksi, dan distribusi musik.
Sejak eksperimen awal seperti "Illiac Suite" pada 1950-an hingga teknologi AI canggih saat ini, transformasi ini telah mengubah paradigma penciptaan musik. Saat ini, AI tidak hanya digunakan oleh peneliti, tetapi juga musisi, produser, dan kreator konten untuk mengeksplorasi batas baru musikalitas. Contohnya, platform seperti Amper Music, AIVA, Boomy, Suno AI, dan Udio memungkinkan pengguna menciptakan melodi, harmoni, lirik, dan aransemen hanya dengan perintah teks, bahkan menghasilkan lagu utuh dengan vokal yang jernih dan profesional. Beberapa di antaranya bahkan memfasilitasi distribusi lagu langsung ke platform streaming seperti Spotify. AI juga berperan dalam proses mixing dan mastering, yang kini dapat diselesaikan lebih cepat dan efisien, serta dalam analisis emosi musik dan sistem rekomendasi personalisasi pada layanan streaming seperti Spotify dan Apple Music. Bahkan, proyek musik AI seperti Breaking Rust dan Xania Monet telah berhasil menembus tangga lagu Billboard, dengan Xania Monet bahkan mendapatkan tawaran kontrak senilai USD3 juta.
Di sisi lain, kekhawatiran yang meluas menyelimuti industri ini. Lebih dari 200 musisi papan atas dunia, termasuk Katy Perry, Billie Eilish, Stevie Wonder, dan Jon Bon Jovi, menandatangani surat terbuka yang diterbitkan oleh Artists Rights Alliance pada April 2024. Mereka menyerukan pengembang AI, perusahaan teknologi, dan platform musik digital untuk menghentikan penggunaan AI yang mengeksploitasi karya dan merendahkan hak-hak artis manusia. Mereka tidak menolak AI secara membabi buta, melainkan menyoroti eksploitasi yang menyabotase kreativitas musisi secara tidak bertanggung jawab, seperti pencurian suara, rupa, dan gaya artis. Febrian Nindyo, gitaris HIVI! dan Sekjen Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), pada Agustus 2024 menyatakan bahwa musisi di sektor produksi adalah yang paling terdampak langsung, dengan peran mereka yang kini mudah digantikan oleh platform berbasis AI.
Isu hak cipta menjadi inti perdebatan. Pada Juni 2025, putusan pengadilan federal Amerika Serikat mengizinkan perusahaan AI Anthropic melatih model bahasanya menggunakan buku berhak cipta jika prosesnya "transformatif," namun menegaskan batasan untuk unduhan ilegal. Putusan ini menjadi preseden penting yang akan memengaruhi karya kreatif lain, termasuk musik. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum memuat aturan khusus mengenai AI, deepfake, atau standar objektif orisinalitas dan batas kemiripan karya, menciptakan ketidakpastian hukum terhadap pelanggaran hak cipta dalam musik berbasis AI. Musisi dan ahli hukum, seperti Shindu Alpito dan Noor Kamil, menyoroti belum adanya regulasi yang jelas terkait perlindungan suara artis, membuat kasus pemalsuan suara sulit dikontrol. Lila Shroff (2024) dalam tulisannya "AI & Copyright: A Case Study of the Music Industry" mengkritisi praktik perusahaan teknologi besar yang menggunakan karya seniman tanpa izin.
Meskipun potensi pengurangan peran manusia dalam proses kreatif menjadi kekhawatiran utama, banyak pihak juga melihat AI sebagai alat untuk memperkuat kreativitas manusia. Steiner Jeffs dari University of Agder, Norwegia, pada Desember 2024 berpendapat bahwa musisi tetap ingin menciptakan musik karena proses tersebut memiliki nilai tersendiri bagi mereka, dan AI tidak dapat menggantikan emosi yang terkandung dalam musik. Yovie Widianto, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, pada November 2024 menyatakan bahwa insan musik Indonesia harus bisa berdampingan dengan AI, mengutamakan nilai budaya dan berkarya dengan hati.
Untuk mengatasi tantangan ini, Swedia telah menjadi pelopor dengan meluncurkan lisensi musik khusus AI pada September 2025, memungkinkan perusahaan AI menggunakan lagu berhak cipta secara legal untuk pelatihan model sambil memastikan komposer dan penulis lagu tetap mendapatkan royalti. Lina Heyman, CEO sementara STIM (organisasi hak musik Swedia), menegaskan bahwa ini adalah cetak biru untuk kompensasi yang adil dan kepastian hukum. CISAC (Konfederasi Internasional Masyarakat Pengarang dan Komposer) memperkirakan, tanpa regulasi yang jelas, AI dapat memangkas pendapatan kreator musik hingga 24% pada 2028, namun jika diatur dengan baik, output ekonomi AI generatif di sektor musik bisa mencapai USD17 miliar pada 2028. Revisi Undang-Undang Hak Cipta dan kebijakan platform digital yang lebih berpihak kepada kreator lokal sangat diperlukan untuk menghadapi realitas baru ini.