
Sidang perceraian antara penyanyi Raisa Andriana dan aktor Hamish Daud kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 1 Desember 2025, dengan agenda pembuktian. Dalam persidangan tersebut, Raisa hadir secara langsung, mengejutkan banyak pihak karena kehadirannya di tengah suasana duka setelah ibundanya meninggal dunia pada Sabtu, 29 November 2025. Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menyatakan bahwa kehadiran kliennya sungguh tak terduga mengingat kondisi berduka tersebut, dan hal ini mempercepat jalannya persidangan setelah kuasa hukum melapor kepada Majelis Hakim.
Berbeda dengan Raisa, Hamish Daud kembali tidak hadir dalam sidang pembuktian ini, menandai absennya ia dari beberapa persidangan sebelumnya. Ketidakhadiran Hamish ini membuka kemungkinan putusan cerai secara verstek, meskipun keputusan akhir sepenuhnya diserahkan kepada Majelis Hakim.
Untuk memperkuat gugatannya, Raisa menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan tersebut. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah kakak kandung Raisa yang bernama Rinaldi Nurpratama atau akrab disapa Aldi, serta seorang pengasuh yang bekerja untuk keluarga mereka, bernama Linda. Kehadiran kakak Raisa dan pengasuh ini bertujuan untuk memberikan informasi yang menguatkan klaim Raisa terkait kondisi rumah tangga mereka.
Selain menghadirkan saksi, pihak Raisa juga menyerahkan bukti tertulis. Bukti-bukti yang diajukan berupa dokumen legalitas pernikahan, yaitu buku nikah dan akta kelahiran anak mereka. Bukti-bukti ini bersifat administratif untuk membuktikan adanya ikatan pernikahan yang sah dan keberadaan anak dari perkawinan tersebut, bukan terkait dengan alasan spesifik perceraian.
Dilansir dari berbagai sumber, fokus utama gugatan cerai Raisa disebut-sebut adalah hak asuh anak semata wayang mereka, Zalina Raine Wyllie, di mana Raisa mengajukan hak asuh tersebut jatuh kepadanya.
Raisa menggugat cerai Hamish Daud pada 22 Oktober 2025, setelah menjalani biduk rumah tangga selama delapan tahun sejak menikah pada 3 September 2017. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 15 Desember 2025, dengan agenda memberikan kesempatan kepada pihak Raisa untuk mengajukan bukti tambahan jika diperlukan.