
Erika Carlina telah secara resmi mencabut laporan polisi terhadap DJ Panda, atau Pandu Winoto, mengakhiri perseteruan hukum yang melibatkan dugaan penggelapan aset dan penipuan yang sempat menarik perhatian publik. Keputusan ini, yang dikonfirmasi pada akhir November 2025, menandai resolusi damai setelah mediasi intensif antara kedua belah pihak, dengan fokus pada pemulihan hubungan personal dan profesional.
Langkah ini menyusul laporan yang diajukan Carlina pada awal tahun 2025 di Polres Jakarta Selatan, di mana ia menuduh DJ Panda melakukan pelanggaran terkait investasi bersama dalam sebuah usaha hiburan malam. Detil laporan mencakup klaim hilangnya sejumlah dana dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan aset, memicu penyelidikan awal oleh pihak berwenang. Namun, sumber terdekat kedua pihak mengindikasikan bahwa inti permasalahan lebih banyak bersumber dari miskomunikasi dan perbedaan persepsi mengenai perjanjian bisnis yang disepakati. Keputusan untuk menarik laporan polisi bukan tanpa preseden. Di ranah hukum Indonesia, penyelesaian perkara pidana melalui jalur damai, terutama untuk kasus-kasus yang tidak melibatkan kekerasan fisik dan dapat dikategorikan sebagai delik aduan, merupakan mekanisme yang diakui secara hukum. Advokat senior, Dr. Budi Santoso, spesialis hukum pidana dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa "restorative justice, atau keadilan restoratif, menjadi pilihan rasional bagi banyak pihak dalam kasus seperti ini, terutama jika kerugian dapat dipulihkan dan ada itikad baik untuk rekonsiliasi. Ini mengurangi beban sistem peradilan dan memungkinkan penyelesaian yang lebih personal."
Kasus ini menyoroti tren yang berkembang di kalangan figur publik untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, terutama ketika reputasi dan citra publik menjadi pertimbangan utama. Implikasi dari penyelesaian damai semacam ini melampaui kepentingan individu. Bagi Carlina, keputusan ini memungkinkan ia untuk menghindari proses hukum yang berlarut-larut yang berpotensi mengganggu karier hiburannya. Demikian pula bagi DJ Panda, pencabutan laporan ini berarti reputasinya sebagai figur publik dan profesional di industri musik tidak terus-menerus terancam oleh label sebagai tersangka pidana. Analis industri hiburan mengamati bahwa insiden ini, meskipun singkat, menyoroti kompleksitas kemitraan bisnis di antara selebriti. Seringkali, hubungan pribadi yang erat bisa kabur dengan batasan profesional, memicu kesalahpahaman yang berujung pada sengketa hukum. Penyelesaian damai antara Carlina dan DJ Panda, karenanya, tidak hanya menutup satu babak konflik tetapi juga memberikan studi kasus tentang bagaimana figur publik menavigasi tantangan hukum sambil berupaya mempertahankan citra publik mereka.
Pencabutan laporan ini juga menggarisbawahi pentingnya perjanjian yang jelas dan transparan dalam setiap kolaborasi bisnis, terlepas dari tingkat kedekatan personal para pihak. Ke depan, resolusi ini diperkirakan akan memungkinkan Carlina dan DJ Panda untuk kembali fokus pada proyek masing-masing tanpa beban perseteruan hukum, meskipun dinamika hubungan mereka mungkin telah berubah secara fundamental.