Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Cita Rahayu Ungkap Trauma Pengusiran dan Serangan Verbal

2025-12-30 | 10:21 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-30T03:21:51Z
Ruang Iklan

Cita Rahayu Ungkap Trauma Pengusiran dan Serangan Verbal

Penyanyi Cita Rahayu, yang sebelumnya dikenal sebagai Cita Citata, mengajukan laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan insiden pengusiran dan kekerasan verbal di sebuah restoran di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Insiden tersebut terjadi pada Juli 2025, saat Cita Rahayu berusaha membantu temannya yang diduga menjadi korban penyerangan oleh sekelompok orang, dan mengakibatkan dirinya diusir dari lokasi kejadian. Ia bersama kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, mendatangi Polres Jakarta Selatan pada akhir Desember 2025 untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

Cita Rahayu telah melaporkan dugaan perbuatan tak menyenangkan yang dialaminya sejak Juli 2025. Peristiwa itu bermula ketika ia berada di sebuah tempat makan dan terjadi keributan yang melibatkan temannya, yang diduga menjadi korban penyerangan. Dalam upaya membantu temannya, Cita Rahayu mengklaim justru mengalami pengusiran dan kekerasan verbal dari pihak yang terlibat dalam keributan.

Kasus ini menyoroti kerentanan individu, termasuk figur publik, terhadap tindakan sepihak dan kekerasan di ruang publik. Hukum pidana Indonesia memiliki sejumlah ketentuan yang dapat menjerat pelaku kekerasan verbal dan perbuatan tidak menyenangkan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mencakup pelecehan seksual nonfisik, yang dapat mencakup kekerasan verbal dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya. Pasal 4 dan 5 UU TPKS mengatur pidana bagi pelaku kekerasan seksual verbal. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memiliki pasal-pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan atau melanggar kesopanan dan kesusilaan.

Meskipun kekerasan verbal kerap dianggap remeh, dampaknya serius terhadap kondisi psikologis korban. Kurangnya pemahaman dan penegakan hukum terhadap kekerasan verbal masih menjadi tantangan di Indonesia, baik di ruang publik maupun media digital. Adanya laporan dari figur publik seperti Cita Rahayu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap insiden serupa. Pengajuan laporan hukum dan tindak lanjut dari korban adalah langkah krusial dalam mencari keadilan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Insiden ini menggarisbawahi perlunya jaminan keamanan dan kenyamanan di ruang publik, serta perlindungan hukum yang efektif bagi setiap warga negara. Upaya Cita Rahayu menindaklanjuti laporannya mencerminkan pentingnya advokasi korban dalam sistem peradilan untuk memastikan bahwa kasus kekerasan verbal dan perbuatan tidak menyenangkan tidak diabaikan. Kehadiran kuasa hukum seperti Sunan Kalijaga dalam mendampingi korban menunjukkan bahwa jalur hukum serius ditempuh untuk mengungkap kebenaran dan menuntut pertanggungjawaban. Hasil akhir dari proses hukum ini akan menjadi indikator penting bagi efektivitas perlindungan hukum terhadap kekerasan verbal dan perbuatan sepihak di ruang publik Indonesia.