Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Akhir Drama Hukum Erika Carlina: DJ Panda Sambut Dengan Lagu Istimewa

2025-12-24 | 23:00 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-24T16:00:51Z
Ruang Iklan

Akhir Drama Hukum Erika Carlina: DJ Panda Sambut Dengan Lagu Istimewa

Aktris Erika Carlina resmi mencabut laporan dugaan pengancaman terhadap mantan kekasihnya, disc jockey (DJ) Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda, di Polda Metro Jaya pada 18 Desember 2025, menyusul tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Pencabutan laporan tersebut diproses untuk keadilan restoratif, menandai berakhirnya konflik hukum yang berawal dari tuduhan penyebaran data pribadi dan ancaman terhadap karier Erika Carlina sejak Juli 2025. Di tengah proses perdamaian, DJ Panda juga dikabarkan telah menciptakan sebuah lagu khusus sebagai persembahan untuk Erika Carlina, sebuah isyarat rekonsiliasi artistik dalam perselisihan yang sebelumnya memanas.

Kuasa hukum Erika Carlina, Mohamad Faisal, dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu, 24 Desember 2025, menjelaskan bahwa motivasi utama kliennya mencabut laporan adalah demi kebaikan dan masa depan anaknya. "Yang paling esensial yang menjadi motivasi yang bersangkutan mencabut laporan di sini semata-mata untuk dan atas nama anaknya, demi masa depan anaknya, dan demi kebaikan anaknya," ujar Faisal. Keputusan ini diambil setelah DJ Panda mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Erika Carlina pada 17 Desember 2025, yang menjadi salah satu syarat penting dalam perjanjian damai.

Konflik ini bermula ketika Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025, dengan nomor laporan LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pengancaman yang dilakukan DJ Panda melalui grup WhatsApp penggemar yang beranggotakan sekitar 500 orang. Ancaman itu mencakup upaya penghancuran karier Erika Carlina, penyebaran data pribadi, termasuk foto USG kehamilannya, serta penggiringan opini yang menyebut anak dalam kandungannya bukan anak DJ Panda dan menuduh Erika sebagai psikopat. Menurut Erika, ancaman ini menyebabkan dirinya diteror melalui pesan langsung selama masa kehamilannya.

Sebelumnya, hubungan antara Erika Carlina dan DJ Panda berawal dari interaksi di platform TikTok pada November 2024. Setelah beberapa pertemuan dan peristiwa, Erika mengumumkan kehamilannya kepada DJ Panda pada 30 Desember 2024. Kronologi ini sempat diwarnai dengan pengakuan DJ Panda yang merasa terkejut dan sempat membantah, bahkan menyebut hubungan mereka hanya 'gimmick' dari pihak Erika. Namun, seiring berjalannya waktu dan setelah laporan polisi diajukan, kasus ini berkembang hingga masuk tahap penyidikan sejak 30 September 2025.

Proses perdamaian melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice) sempat mengalami kebuntuan pada pertemuan pertama yang dihadiri langsung oleh Erika Carlina. Namun, melalui negosiasi panjang yang diwakili oleh masing-masing kuasa hukum, kesepakatan damai akhirnya tercapai. Status hukum kasus ini, sebagai delik aduan, memungkinkan pelapor untuk mencabut laporan, berbeda dengan delik umum yang proses hukumnya dapat tetap berlanjut meskipun ada perdamaian.

Sebagai bentuk itikad baik dan upaya meredakan situasi, Mohamad Faisal juga mengonfirmasi adanya "persembahan menarik" dari DJ Panda berupa sebuah lagu yang diciptakan khusus untuk Erika. Meskipun detail mengenai judul, genre, atau lirik lagu tersebut belum diungkapkan, langkah ini dipandang sebagai simbol gencatan senjata kreatif dan indikasi rekonsiliasi tulus dari DJ Panda. Selain itu, DJ Panda juga diwajibkan meminta maaf secara terbuka di media sosial untuk memulihkan nama baik Erika yang sempat tercoreng.

Pencabutan laporan ini mengakhiri perseteruan hukum yang berpotensi memiliki dampak jangka panjang pada citra publik kedua selebriti. Bagi Erika Carlina, keputusan ini menunjukkan prioritas pada ketenangan dan masa depan anaknya, serta upaya untuk menghapus jejak digital negatif. Sementara bagi DJ Panda, penerimaan maaf dan penciptaan lagu menandakan tanggung jawab atas perbuatannya di ruang digital, sebuah komitmen yang relevan mengingat kasus ini terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Perlindungan Data Pribadi (PDP). Kasus ini menambahkan catatan pada dinamika perselisihan selebriti di Indonesia yang sering kali menemukan resolusi di luar pengadilan melalui mediasi dan kesepakatan damai, menyoroti peran keadilan restoratif dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kepentingan pribadi para pihak.