Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Vadel Badjideh Gugat Vonis 12 Tahun, Siap Ajukan Kasasi

2025-11-23 | 09:46 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-23T02:46:31Z
Ruang Iklan

Vadel Badjideh Gugat Vonis 12 Tahun, Siap Ajukan Kasasi

Vadel Badjideh, selebriti TikTok, akan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung setelah vonis hukuman penjara yang diterimanya justru diperberat menjadi 12 tahun. Keputusan ini diambil setelah upaya banding Vadel Badjideh ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang sebelumnya menjatuhkan putusan lebih berat dari vonis awal.

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vadel Badjideh divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar pada 1 Oktober 2025. Vonis ini terkait kasus persetubuhan dan aborsi terhadap seorang anak di bawah umur, LM, yang merupakan putri dari artis Nikita Mirzani. Putusan awal tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Vadel dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar.

Namun, baik Vadel Badjideh maupun jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding atas vonis tersebut. Alih-alih mendapatkan keringanan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Vadel menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada 6 November 2025. Vonis banding ini setara dengan tuntutan jaksa di tingkat pertama.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi, penambahan hukuman dipertimbangkan lantaran perbuatan aborsi dilakukan dua kali dan dinilai menimbulkan dampak serius serta trauma bagi korban.

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak menerima putusan banding tersebut dan sedang mempersiapkan memori kasasi. Memori kasasi ini rencananya akan diserahkan pada 25 November 2025. Langkah kasasi ini merupakan upaya hukum terakhir bagi Vadel Badjideh untuk membatalkan putusan yang telah dijatuhkan.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Februari 2025 (atau September 2024 berdasarkan beberapa sumber) terkait dugaan persetubuhan dan aborsi yang menimpa putrinya. Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.