Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Upaya Keluarga Ammar Zoni Raih Status Justice Collaborator dari LPSK

2025-11-26 | 22:35 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-26T15:35:53Z
Ruang Iklan

Upaya Keluarga Ammar Zoni Raih Status Justice Collaborator dari LPSK

Keluarga aktor Ammar Zoni secara resmi mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu, 26 November 2025. Langkah ini diambil menyusul keterlibatan Ammar dalam kasus dugaan peredaran narkoba untuk keempat kalinya, yang kali ini diduga terjadi di dalam rumah tahanan.

Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, bersama kuasa hukum I Nyoman Adi Peri yang juga Ketua Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS), serta kekasih Ammar, dokter Kamelia, mendatangi kantor LPSK di Cijantung, Jakarta Timur, untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum tersebut. Tujuan utama dari permohonan ini adalah agar Ammar Zoni dapat ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

I Nyoman Adi Peri menjelaskan bahwa kedatangan mereka didasari oleh surat kuasa dari keluarga Ammar. Ia menegaskan bahwa keluarga dan Ammar Zoni siap membantu mengungkap dugaan peredaran narkoba yang terjadi di dalam rutan dan lapas. Ammar Zoni sendiri membantah tuduhan sebagai bandar atau penjual narkoba dan menyatakan kesediaannya untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Pihak kuasa hukum telah menyampaikan sejumlah dokumen penting kepada tim penerima LPSK, termasuk empat lembar kronologi yang ditulis langsung oleh Ammar sebelum dipindahkan ke Nusakambangan.

Ammar Zoni saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan, menyusul penangkapannya karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba. Ia sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus narkoba pada 26 Agustus 2024. Pemindahan Ammar ke Nusakambangan juga disebut sebagai langkah tepat karena berpotensi membahayakan narapidana lain akibat perdagangan narkotika dari balik jeruji.

Dalam persidangan lanjutan, Ammar Zoni didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) terkait jual beli atau menjadi perantara narkotika, serta dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba. Ia juga berkali-kali meminta untuk dihadirkan langsung dalam persidangan, mengeluhkan ketidaknyamanan dan kesulitan berkomunikasi dengan tim kuasa hukumnya akibat prosedur super maksimal di Nusakambangan, di mana tangan dan kakinya diborgol serta wajahnya ditutupi topeng.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 20 November 2025 telah menolak eksepsi Ammar Zoni dan meminta persidangan dilanjutkan. Sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela dari majelis hakim dijadwalkan pada Kamis, 27 November 2025. Selain permohonan ke LPSK, keluarga Ammar Zoni juga diketahui telah mengirimkan surat kepada Presiden untuk mencari keadilan.