
Sarwendah Tan mengungkapkan bahwa dirinya sampai harus berkonsultasi dengan psikolog setelah kediamannya didatangi oleh sejumlah penagih utang atau debt collector pada Jumat, 7 November 2025 lalu. Insiden ini menyebabkan Sarwendah merasakan ketakutan dan trauma mendalam, terutama karena ia berada di rumah bersama anak-anaknya saat kejadian berlangsung.
Kedatangan dua orang debt collector tersebut bertujuan untuk menagih tunggakan cicilan mobil mewah jenis Land Rover atau Range Rover. Namun, mobil yang dimaksud ternyata terdaftar atas nama mantan suaminya, Ruben Samuel Onsu, dan dibeli setelah proses perceraian keduanya resmi diputuskan. Sarwendah merasa kaget dan terancam karena tidak memiliki kaitan hukum atau sangkutan utang piutang atas kendaraan tersebut. Ia juga menekankan alasannya merasa begitu terancam adalah posisinya sebagai seorang ibu yang tinggal bersama anak-anak di rumah, menjadikan keamanan mereka sebagai prioritas utama.
"Aku ke psikolog, iya," ujar Sarwendah saat ditemui pada Rabu, 19 November 2025, mengakui bahwa tekanan psikologis yang dialaminya tak bisa dihindari. Ia menggambarkan perasaannya dengan pertanyaan retoris, "Aku cuma mau nanya, Kak, kalau Kakak seorang perempuan, tiba-tiba ada yang datang ke rumah, kaget enggak? Takut enggak? Gitu aja. Apalagi aku kan perempuan, aku punya anak-anak di rumah aku, gitu loh, ya." Kedatangan orang-orang tak dikenal ini disebut-sebut disertai nada tinggi dan ucapan kasar, menciptakan suasana mencekam di rumah dan membuat anak-anak Sarwendah ketakutan.
Sementara itu, pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, membantah adanya tunggakan pembayaran mobil berbulan-bulan, melainkan hanya terlambat satu hari. Minola juga menyayangkan tindakan pengiriman debt collector secara tiba-tiba ke rumah Sarwendah, terlebih masalah ini menurutnya sudah diselesaikan oleh tim hukum kedua belah pihak jauh sebelum Sarwendah mengadakan konferensi pers. Pihak Ruben Onsu merasa heran mengapa penagihan justru dilakukan di rumah Sarwendah, yang sudah tidak memiliki keterkaitan hukum dengan status kepemilikan mobil tersebut, dan menilai pernyataan dari pihak Sarwendah berpotensi menyudutkan kliennya.