Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Paula Verhoeven Klarifikasi Laporan Pelanggaran Administrasi di Pengadilan Agama Jaksel

2025-11-25 | 04:22 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-24T21:22:20Z
Ruang Iklan

Paula Verhoeven Klarifikasi Laporan Pelanggaran Administrasi di Pengadilan Agama Jaksel

Selebriti Paula Verhoeven kembali mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) pada 20 November 2025 lalu. Kunjungan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, yang menjelaskan bahwa kedatangan kliennya ini berkaitan dengan permintaan klarifikasi atas laporan yang sebelumnya telah diajukan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Laporan yang dimaksud adalah aduan Paula Verhoeven mengenai dugaan pelanggaran administrasi dalam proses persidangan perceraiannya dengan Baim Wong. Pihak Paula melalui tim kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran administratif ini kepada Bawas MA pada 24 April 2025. Salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah adanya ketidaksesuaian antara pernyataan Humas PA Jakarta Selatan setelah putusan cerai diketok dengan substansi putusan resmi majelis hakim.

Alvon Kurnia Palma menyoroti bahwa pernyataan Humas PA Jaksel kala itu seolah menegaskan sesuatu yang belum final dan dianggap merugikan kliennya. Pernyataan Humas PA Jaksel sebelumnya, pada 16 April 2025, sempat menyebut bahwa dalil perselingkuhan yang diajukan Baim Wong terbukti dan Paula Verhoeven ditetapkan sebagai istri yang nusyuz (durhaka), sehingga tidak berhak atas nafkah iddah dan nafkah madhiyah. Namun, putusan banding yang keluar pada pertengahan tahun 2025 justru mengabulkan perceraian sekaligus menyatakan Paula tidak terbukti nusyuz, sehingga haknya atas nafkah mut'ah dan iddah tetap berlaku.

Selain itu, tim kuasa hukum Paula juga mempermasalahkan perubahan sistem sidang yang awalnya disepakati secara daring melalui e-court, namun kemudian berubah menjadi tatap muka tanpa pemberitahuan kepada pihak Paula. Tindakan ini dinilai melanggar asas keseimbangan dan asas untuk mendengar para pihak dalam hukum acara perdata. Penyebaran informasi sensitif, termasuk tuduhan perselingkuhan (nusyuz) terhadap Paula Verhoeven, dinilai telah mencederai nama baik kliennya.

Humas PA Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, membenarkan kedatangan Paula Verhoeven namun menegaskan bahwa kunjungan tersebut tidak berkaitan dengan permintaan hak asuh anak. Kasus perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong bermula dari gugatan cerai talak yang diajukan oleh Baim Wong ke PA Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024. Setelah putusan awal pada 16 April 2025, Paula Verhoeven mengajukan banding pada 28 April 2025.