
Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkapkan dua permohonan penting di tengah proses hukum yang masih menjeratnya. Salah satu permintaan utamanya adalah akses komunikasi dengan kedua anaknya yang kini berada dalam asuhan mantan istrinya, Irish Bella. Ammar juga mengajukan permohonan untuk dapat hadir secara langsung di persidangan.
Melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias, Ammar Zoni menyampaikan kerinduan mendalam terhadap Air Rumi Akbar dan Amala Puti Sabai Akbar. Ia bahkan dilaporkan meneteskan air mata saat mengungkapkan perasaan tersebut. Ammar Zoni memohon agar Irish Bella bersedia memfasilitasi komunikasi dengan anak-anak mereka. Tujuannya adalah untuk memastikan anak-anaknya tidak melupakan dirinya dan tidak memiliki kesan bahwa Ammar Zoni sudah tidak ada. Ammar berharap Irish Bella memberikan akses komunikasi yang baik, setidaknya melalui panggilan telepon, agar ia bisa mendengar suara anak-anaknya. Permintaan ini juga dilayangkan agar anak-anak tidak beranggapan ayahnya seperti yang dituduhkan, yaitu sebagai bandar narkoba. Ammar Zoni juga khawatir anak-anaknya akan melupakan dirinya dan tergantikan oleh sosok ayah sambung. Pihak pengacara akan menempuh jalur komunikasi personal kepada kuasa hukum Irish Bella, serta melalui prosedur resmi di tempat penahanan.
Sebagai informasi, Irish Bella dan Ammar Zoni telah resmi bercerai pada 1 Februari 2024, di mana hak asuh kedua anak mereka jatuh kepada Irish Bella.
Selain permohonan kepada Irish Bella, Ammar Zoni juga kembali mengajukan permintaan untuk dapat hadir secara langsung atau offline dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selama ini, Ammar Zoni mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Ia berharap bisa hadir secara fisik untuk mendengarkan putusan sela atau putusan akhir pekan depan. Namun, permohonan ini ditolak oleh Majelis Hakim untuk saat ini. Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati, menjelaskan bahwa kehadiran Ammar Zoni secara fisik belum diperlukan karena agenda sidang pekan depan baru sebatas pembacaan putusan sela, bukan tahap pembuktian. Majelis hakim juga masih mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang menyatakan bahwa persidangan dapat dilaksanakan secara elektronik. Hakim menambahkan bahwa kehadiran langsung Ammar Zoni baru akan dibutuhkan saat persidangan memasuki tahap pembuktian.