Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Ammar Zoni: Fakta di Balik Penolakan Eksepsi oleh Hakim dalam Kasus Narkotika Salemba

2025-11-27 | 12:39 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-27T05:39:56Z
Ruang Iklan

Ammar Zoni: Fakta di Balik Penolakan Eksepsi oleh Hakim dalam Kasus Narkotika Salemba

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/11/2025) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Dengan penolakan eksepsi ini, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya guna membuktikan dakwaannya.

Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan bahwa seluruh materi keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dianggap telah masuk dalam pokok perkara. Oleh karena itu, materi tersebut harus dibuktikan dalam persidangan yang berlanjut.

Salah satu dalil keberatan yang diajukan Ammar Zoni adalah mengenai nebis in idem, yang berarti perkara tersebut sudah pernah diadili sebelumnya. Namun, majelis hakim menolak dalil tersebut. Hakim menjelaskan bahwa perkara narkotika Ammar Zoni sebelumnya memang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tetapi terjadi pada tahun yang berbeda dan tidak memiliki kaitan dengan perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil. Menurut hakim, surat dakwaan tersebut telah menguraikan pasal-pasal yang didakwakan dan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya secara cermat, jelas, dan lengkap.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Berdasarkan dakwaan jaksa, Ammar Zoni menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), pada Desember 2024. Sabu tersebut kemudian diedarkan menggunakan ponsel melalui aplikasi Zangi. Transaksi pertama dilaporkan terjadi pada 31 Desember 2024 di Blok 1 Rutan Salemba, dan komunikasi untuk transaksi selanjutnya berlanjut pada 3 Januari 2025.

Ammar Zoni, yang kini ditempatkan di Nusakambangan karena kasus peredaran narkoba di Lapas Salemba, menjalani persidangan secara daring atau jarak jauh. Dalam perkara ini, Ammar Zoni tercatat sebagai Terdakwa VI, bersama dengan lima terdakwa lainnya yaitu Asep bin Sarikin (Terdakwa I), Ardian Prasetyo bin Arie Ardih (Terdakwa II), Andi Muallim alias Koh Andi (Terdakwa III), Ade Candra Maulana bin Mursalih (Terdakwa IV), dan Muhammad Rivaldi (Terdakwa V).